SUARA HALMAHERA – Jokowi legalkan industri Minuman Keras (Miras), hadirkan evaluasi dari petinggi Partai.
Jokowi legalkan industri Miras melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, yang diteken 2 Februari 2021 kemarin.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.
Baca Juga: Jokowi Legalkan Industri Miras Hingga Miras Eceran Kaki Lima dan Membuka Pintu Bagi Investor
Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tentang membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Disadur dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya oada artikel : Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Membahayakan Generasi Muda Bangsa
Tanggapan soal izin investasi industri miras itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Politik partai PKS ini dengan tegas mengatakan, kalau hal tersebut membahayakan generasi muda bangsa.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Urus Izin Buang Limbah ke Laut, Gubernur Malut: Saya Belum Tanda Tangan