Jokowi Legalkan Industri Miras Hingga Miras Eceran Kaki Lima dan Membuka Pintu Bagi Investor

- 28 Februari 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. /Pixabay

SUARA HALMAHERA - Disebutkan dalam isi Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bahwa :

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," isi Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Adapun di beberapa daerah telah diizinkan untuk membuka industri miras.

Sebagaimana dilansir depok.pikiran-rakyat.com, Minggu 28 Februari 2021, bahwa beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Artikel terkait juga diterbitkan depok.pikiran-rakyat.com dengan judul : Industri Miras Dilegalkan Usai Jokowi Terbitkan Perpres, Cipta Panca : Pukulan Banget Buat Kyai Ma'ruf Amin Nih

Maka dengan adanya Perpres ini, jual beli miras dari industri hingga eceran kaki lima pun telah diizinkan.

Namun pada syarat dan ketentuan yang berlaku, hal tercantum dalam daftar 44 dan 45 di lampiran III.

Juga dikatakan untuk usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol diatur khusus.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x