Adapun persyaratannya dalam Perpres No 10 2021 yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Selain itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.*** (Yuda Fauzan - Pikiran Rakyat Tasikmalaya)