Evaluasi Kebijakan Jokowi Legalkan Industri Miras, Politisi PKS: Jangan Membahayakan Masa Depan Bangsa

- 28 Februari 2021, 11:39 WIB
Jokowi Legalkan Industri Miras
Jokowi Legalkan Industri Miras /Pexels/Pavel Danilyuk

Adapun persyaratannya dalam Perpres No 10 2021 yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Selain itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.*** (Yuda Fauzan - Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah