SUARA HALMAHERA - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba, mengapai beberapa perusahaan yang akan buang limbah atau tailing di laut.
Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa, pemerintah Maluku Utara belum memberi izin pembuangan limbah.
Pernyataan gubernur tersebut untuk menjawab tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi pada 24 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Pasca Gempa 5,2 SR Halmahera Selatan, PLN Pastikan Pasokan dan Instalasi Listrik di Labuha Aman
Dikutip dari Antara, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa, dirinya belum menandatangani izin pembuangan limbah yang pernah disodorkan padanya.
"Saya saat ini belum menandatangani perizinan pembangunan pembuangan limbah," kata Gubernur di Ternate pada Antara Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Maluku Utara menjelaskan lebih lanjut, izin - izin tersebut sedang dipelajari.
Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat khawatir jika limbah tambang atau tailing tersebut merusak lingkungan.
Baca Juga: Gempa 5,2 SR Halmahera Selatan, RSUD Labuha Gunakan Tenda Darurat di Halaman RS