Perusahaan Tambang Urus Izin Buang Limbah ke Laut, Gubernur Malut: Saya Belum Tanda Tangan

- 27 Februari 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang /Tom Fisk/pexels/tomfisk

SUARA HALMAHERA - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba, mengapai beberapa perusahaan yang akan buang limbah atau tailing di laut.

Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa, pemerintah Maluku Utara belum memberi izin pembuangan limbah.

Pernyataan gubernur tersebut untuk menjawab tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi pada 24 Februari  2021 lalu.

Baca Juga: Pasca Gempa 5,2 SR Halmahera Selatan, PLN Pastikan Pasokan dan Instalasi Listrik di Labuha Aman

Dikutip dari Antara, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa, dirinya belum menandatangani izin pembuangan limbah yang pernah disodorkan padanya.

"Saya saat ini belum menandatangani perizinan pembangunan pembuangan limbah," kata Gubernur di Ternate pada Antara Sabtu, 27 Februari 2021.

Gubernur Maluku Utara menjelaskan lebih lanjut, izin - izin tersebut sedang dipelajari.

Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat khawatir jika limbah tambang atau tailing tersebut merusak lingkungan.

Baca Juga: Gempa 5,2 SR Halmahera Selatan, RSUD Labuha Gunakan Tenda Darurat di Halaman RS

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x