"Pemprov Maluku sampai pemerintah pusat masih terus mempelajari izin pembangunan pembuangan limbah bawah laut tersebut, karena dikhawatirkan dapat berbahaya bagi masyarakat," katanya.
Gubernur Maluku Utara juga mengatakan bahwa dikhawatirkan limbah tambang tersebut berbahaya bagi masyarakat.
Beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di pulau Obi sedang mengusahakan izin tersebut.
Aliansi mahasiswa sempat melakukan demonstrasi di Ternate pada 24 Februari 2021 mendesak agar izin tersebut tidak disetujui.
Usah perusahan Tambang di Pulau Obi dalam mengurus izin pembuangan tersebut diketahui telah lama diajukan pada Pemprov Maluku Utara.***