Suarahalmahera – Gelombang kasus pelanggaran pada Pilkada serentak 2020 seolah tak pernah surut.
Beberapa hari lalu seorang calon kepala daerah dari Sumatera dinyatakan sebagai tersangka sebagai.
Pilkada serentak sebetar lagi akan di gelar pada tanggal 9 Desember 2020, badan pengawas pemilih (Bawaslu) sejauh ini telah menumkan pelanggaran.
Baca Juga: Pangdam Pattimura Kunjungan Kerja ke Maluku Utara, Patau Kesiapan Pilkada
Bawaslu mencatat terdapat terdapat temuan di 26 Kabupaten Kota, sebanyak 37 kasus dugaan pelangaran politik uang dalam Pilkada serentak 2020 .
"Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten kota," ungkap Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin, Sabtu 5 Desember 2020 dikutip Suarahalmahera dari PJM News.
Menanggapi temuan politik uang, pihak Bawaslu bakal menggelar patroli Pengawasan Antipolitik Uang jelang pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.
Pengawasan dari pihak Bawaslu selama kampaye Pilkada serentak 2020 akan dilakukan selama minggu tenang.
"Ini akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu Minggu-Selasa 6-8 Desember 2020," jelasnya.