Update Kasus Gagal Ginjal Anak, BPOM Kembali Tarik 4 Obat Sirup yang Tercemar Senyawa Pemicu

9 November 2022, 15:45 WIB
Obat Sirup Penyebab 143 Anak Meninggal, DPR Minta Penny Lukito Mundur Dari BPOM /Foto: Setkab.go.id/Rahmat/

Suara Halmahera - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkapkan hasil temuan terbaru mengenai obat sirup diduga sebagai pemicu merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, (09/11/2022).

PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, kedua Perusahaan Farmasi yang diketahui melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), diharuskan untuk menarik kembali produk buatannya dari masyarakat.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kedua perusahaan tersebut setelah ditelusuri BPOM, terbukti menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat, yakni menggunakan cemaran Etilen Glikol pada obat sirup yang diproduksi.

Baca Juga: Akun Medsos B20 Pastikan Aktris Cantik Anne Hathaway Akan Hadir di Bali 13-14 November 2022

Dari PT Samco Farma, BPOM memerintahkan untuk menarik dua produk obat bernama Samcodryl dan Samconal. Sementara dari PT Ciubros Farma bernama Citomol dan Citoprim.

BPOM meminta penarikan obat tersebut dilakukan oleh perusahaan farmasi yang bersangkutan dengan pengawasan pihaknya.

“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentu dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda, ada kejadian luar biasa (gagal ginjal),” kata Penny dalam konferensi pers di Depok, Rabu 8 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Aksi Twerking ala Rose BLACKPINK, dkk di Hadapan BLINK Mendadak Viral, Simak Kronologinya Berikut.

Dari laman yang sama, Penny menginstruksikan kedua perusahaan farmasi tersebut menarik semua obat sirup di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat, serta praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain itu, BPOM juga meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menghentikan produksi dan distribusi obat sirup yang menggunakan propilen glikol, polietilen glikl, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Penghentian produksi itu akan tetap dilakukan hingga ada perkembangan lebih lanjut mengenai keterkaitan ragam senyawa kimia tersebut dengan maraknya kasus gagal ginjal yang menyerang ratusan anak di tanah air.

Baca Juga: Sekian Purnama Menghilang, Amber Heard Kembali Viral Karena BAB di Pinggir Jalan

“Jadi untuk produk yang lain pun sirop-sirop obat itu juga dilakukan penghentian dan distribusi,” ujarnya

Penny menerangkan, kedua perusahaan farmasi tersebut dijatuhi sanksi administrasi lantaran bahan baku yang digunakan dalam membuat obat tidak memenuhi syarat, yakni menggunakan cemaran Etilen Glikol.

“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” kata Penny.

Baca Juga: KAMU NANYA, Apa Motor Merk Buatan Indonesia Karya Anak Bangsa, Simak Berikut ini

Selain dilakukan penarikan, BPOM meminta keempat jenis obat dari dua perusahaan tersebut harus segera dimusnahkan.

“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaporkan perkembangan terbaru kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: Gagal Klaim Kode Kupon The Spike Volleyball Story, pakai Cara ini Agar Berhasil

Kemenkes mencatat, per 3 November 2022, ada 323 kasus di 28 provinsi. Jumlah kematian mencapai 190 pasien. ***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler