Aturan Baru Penulisan Nama dan Huruf di KTP 2022, Simak Penjelasan Berikut Ini

25 Mei 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

SUARA HALMAHERA - Ada aturan baru KTP 2022 terkait penulisan nama dan huruf yang sudah berlaku.

Terkait aturan baru KTP 2022 yang merupakan kebijakan pemerintah.

Terkait nama dan huruf di KTP baru, nama tak boleh satu kata dan jumlah huruf tak bisa dibatasi.

Mengenai KTP baru telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan yang berlaku ini secara detail adalah mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan hal ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya artikel ini diterbitkan Pikiran Rakyat, Rabu 22 Mei 2022 dengan judul: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP 2022: Tak Boleh Satu Kata, Jumlah Huruf Dibatasi?

Dalam beleid yang diteken pada 21 April 2022 kemarin, ditegaskan sejumlah aturan baru terkait penamaan pada KTP milik seseorang. Seperti apa detailnya?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dijelaskan bahwa kini penulisan nama di dalam KTP tak boleh hanya satu kata saja.

Minimal saat ini nama yang tercantum di dokumen kependudukan KTP harus terdiri dari dua kata.

Lalu pencatatan nama tersebut harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu ada lagi aturan baru yang dibuat terkait penulisan nama di KTP ini yakni soal pengaturan jumlah huruf.

Untuk KTP terbaru kini nama seseorang harus lebih dari satu kata dan tidak boleh melebihi 60 huruf.

"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," kata aturan tersebut dalam pasal 4 ayat (2) poin b.

Perlu diketahui aturan ini akan berlaku pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73.

Selain KTP, dokumen lain yang harus mematuhi aturan ini ialah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.***(Alza Ahdira-PikiraRakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler