Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka: Secara Fisik Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak

20 Maret 2022, 18:11 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti /Tangkapan layar kanal YouTube HARIS AZHAR/Seputar Tangsel.com/

SUARA HALMAHERA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kini di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," Ungkap Endra Zulpan dilansir dari Antaranews.com, Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: Dianggap Bermasalah; Masyarakat Ropu Tengah Balu (RTB) Tolak Lomba Desa

Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2). "Senin dijadwalkan diperiksa," Lanjut Endra Zulpan.

Penetapan kedua aktivis HAM tersebut kemudian di respon oleh banyak pihak, termasuk juga Kuasa hukum Fatia, Arif Maulana.

Menurut Arif Maulana, bahwa penetapan tersangka oleh kedua aktivis HAM itu adalah sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Narkoba; Chantal Dewi, DJ Perempuan Terkenal Ditangkap Polisi

"Ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia, tapi untuk kepentingan publik. Jadi hari ini dalam proses hukum Haris dan Fatia adalah kriminalisasi," kata Arif dalam konferensi pers secara daring, dilansir dari PikiranRakyat.com

"Ini adalah pemidanaan yang dipaksakan karena prinsipnya yang dilakukan keduanya bukan tindak pidana karena partisipasi masyarakat dilindungi UUD 1945," Lanjut Arif

Arif Maulana juga menyampaikan bahwa kritik yang disampaikan kliennya itu merupakan hasil riset yang seharusnya dibantah dengan hasil riset yang lain.

Baca Juga: Carla Yules, Resmi Menjadi Miss World Asia 2021 Yang Mewakili Indonesia

Dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Haris Azhar mengatakan bahwa secara fisik bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara.

"Badan saya, fisik saya, saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara, tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara," katanya dalam Webinar yang disiarkan secara virtual dilansir dari Sudutbatam.com, Minggu 20 Maret 2022.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews.com Sudut Batam

Tags

Terkini

Terpopuler