SUARA HALMAHERA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu melaporkan direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Akhirnya kedua aktivis tersebet di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dengan dugaan pencemaran nama baik, menindaklanjuti tuntutan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Kartu Mati Xi Jinping Kini Dipegang Amerika, Jika Macam-Macam China Akan Bangkrut
Kabar mengenai penetapan tersangka keduanya tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Polda Metro Jaya lewat penyidik-nya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Pandjaitan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian sebelum meningkatkan kasus tersebut ketahap penyelidikan, telah melakukan upaya memberikan mediasi kepada kedua pihak, yaitu Haris Azhar dan Fatia serta Luhut Pandjaitan sebagai terlapor seperti yang dilansir dari Seputar Tangsel.com.
Akan tetapi, langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut tidak membuahkan hasil.