Jokowi Minta Hapus Pasal-Pasal Karet Dalam UU ITE

16 Februari 2021, 15:26 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Twitter.com/@setkabgoid.

SUARA HALMAHERA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa jika ada rasa ketidakadilan dalam UU ITE maka harus direvisi.

Tak hanya itu, Jokowi pun mengusulkan terkait pasa-pasal karet UU ITE juga harus dihapus.

Karena, menurut Jokowi pasal-pasal karet dalam UU ITE itu jadi Multitafsir.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir," katanya seperti dikutip dari Twitter resmi @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021. Dikutip dari m.rri.co.id

Jokowi mengatakan, belakangan ini masyarakat saling membuat laporan dengan dasar UU ITE sebagai suatu rujukan hukum.

Padahal, tegas Jokowi, bahwa Produk UU ITE guna melahirkan ruang digital yang bersih, sehat, bermoral dan produktif.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tegasnya.

Baca Juga: DPR Diminta Revisi UU ITE dan Hapus Pasal-Pasal Karet

Baca Juga: UU ITE dan Pasal-Pasal Karet Ciderai Rasa Keadilan, Jokowi Bakal Minta DPR Untuk Merevisi

Baca Juga: DPR Diminta Revisi UU ITE, Presiden Tegaskan ini pada Kapolri Baru dan Petinggi TNI

Dengan adanya persoalan ini, Jokowi pun meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar lebih selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE ini.

Bahkan jokowi menegaskan, agar pihak hukum bisa menerjemahkan secara hati-hati pasal-pasal yang multitafsir dalam UU ITE itu.

"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," pungkasnya.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler