Dugaan Tambang Rakyat Milik PT NHM Tak Memiliki Izin, PB FORMMALUT Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas

- 2 September 2022, 21:39 WIB
Dugaan Tambang Rakyat Milik PT NHM Tak Memiliki Izin, PB FORMMALUT Demo Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas
Dugaan Tambang Rakyat Milik PT NHM Tak Memiliki Izin, PB FORMMALUT Demo Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas /Suara Halmahera/Firmansyah Usman /

"Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan," terangnya.

Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan dan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT NHM Ini," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, betran menyebut Pertambangan, ada resiko Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin. Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, Kami menilai PT. NHM ini termasuk salah satu perusahan yang cukup buruk dalam kepatuhan. Misalnya menggap remeh DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halut mengenai tanggung jawab memberikan laporan kegiatan usahanya, laporan penjualan hasil tambang, tanggung jawab pajak ke daerah.

Aksi yang berlangsung dari jam 14.00.15.30 WIB di Kementrian ESDM bubar dengan damai.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x