SUARA HALMAHERA - Salah satu perusahaan Emas terbesar di Indonesia, PT. Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara jadi sorotan PB FORMMALUT Jabodetabek.
Diduga PT NHM melakukan operasi tambang rakyat di wilayah konsesinya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.
Atas dugaan tambang rakyat yang dikelola PT NHM tanpa izin tersebut, makan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek menggelar aksi di depan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jalan Medan Merdeka Medan Selatan.
Aksi PB FORMMALUT itu mendesak Menteri ESDM melalui Dirjen terkait dan Mabes Polri untuk melakukan investigasi dan penyelidikan atas indikasi tambang rakyat tanpa Izin pertambangan rakyat (IPR) milik PT. NHM di Gosowong Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Melalui koordinator lapangan, Betran Sulani, menyebut bahwa ada indikasi kuat tambang rakyat yang berada dalam konsesi PT NHM itu tidak memiliki izin usaha pertambangan rakyat sebagaimana yang diperintahkan dalam Ketentuan Perundangan Minerba.
Betran menyampaikan kalau dalam ketentuan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengenai kawasan pertambangan rakyat terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan, dua diantaranya (i) tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN); dan (ii) merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Namun, tambang rakyat yang ada di Gosowonong ini berada dalam konsesi Wilayah Usaha Pertambangan Milik PT. NHM”. Diduga kuat PT. NHM melakukan perbuatan melawan hukum yang dibungkus dengan kebaikan kepada masyarakat lingkar tambang dengan ketersediaan pekerjaan," kata Betran.
Lanjut Betran, sejatinya PT NHM harusnya membantu masyarakat untuk memiliki akses legal dengan melepaskan kawasan tambang rakyat yang berada dalam WUP miliknya secara mandiri diajukan oleh rakyat sebagai pemohon dan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan IPR.
“PT. NHM silahkan perlihatkan IPR tambang rakyat dalam penguasanya. Ini dugaan illegal Mining dari suatu korporasi besar atas nama kebaikan dan kesejahteraan” tegasnya.