Dugaan Tambang Rakyat Milik PT NHM Tak Memiliki Izin, PB FORMMALUT Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas

- 2 September 2022, 21:39 WIB
Dugaan Tambang Rakyat Milik PT NHM Tak Memiliki Izin, PB FORMMALUT Demo Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas
Dugaan Tambang Rakyat Milik PT NHM Tak Memiliki Izin, PB FORMMALUT Demo Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas /Suara Halmahera/Firmansyah Usman /

SUARA HALMAHERA - Salah satu perusahaan Emas terbesar di Indonesia, PT. Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara jadi sorotan PB FORMMALUT Jabodetabek.

Diduga PT NHM melakukan operasi tambang rakyat di wilayah konsesinya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.

Atas dugaan tambang rakyat yang dikelola PT NHM tanpa izin tersebut, makan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek menggelar aksi di depan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jalan Medan Merdeka Medan Selatan.

Aksi PB FORMMALUT itu mendesak Menteri ESDM melalui Dirjen terkait dan Mabes Polri untuk melakukan investigasi dan penyelidikan atas indikasi tambang rakyat tanpa Izin pertambangan rakyat (IPR) milik PT. NHM di Gosowong Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Melalui koordinator lapangan, Betran Sulani, menyebut bahwa ada indikasi kuat tambang rakyat yang berada dalam konsesi PT NHM itu tidak memiliki izin usaha pertambangan rakyat sebagaimana yang diperintahkan dalam Ketentuan Perundangan Minerba.

Betran menyampaikan kalau dalam ketentuan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengenai kawasan pertambangan rakyat terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan, dua diantaranya (i) tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN); dan (ii) merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

“Namun, tambang rakyat yang ada di Gosowonong ini berada dalam konsesi Wilayah Usaha Pertambangan Milik PT. NHM”. Diduga kuat PT. NHM melakukan perbuatan melawan hukum yang dibungkus dengan kebaikan kepada masyarakat lingkar tambang dengan ketersediaan pekerjaan," kata Betran.

Lanjut Betran, sejatinya PT NHM harusnya membantu masyarakat untuk memiliki akses legal dengan melepaskan kawasan tambang rakyat yang berada dalam WUP miliknya secara mandiri diajukan oleh rakyat sebagai pemohon dan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan IPR.

“PT. NHM silahkan perlihatkan IPR tambang rakyat dalam penguasanya. Ini dugaan illegal Mining dari suatu korporasi besar atas nama kebaikan dan kesejahteraan” tegasnya.

"Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan," terangnya.

Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan dan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT NHM Ini," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, betran menyebut Pertambangan, ada resiko Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin. Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, Kami menilai PT. NHM ini termasuk salah satu perusahan yang cukup buruk dalam kepatuhan. Misalnya menggap remeh DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halut mengenai tanggung jawab memberikan laporan kegiatan usahanya, laporan penjualan hasil tambang, tanggung jawab pajak ke daerah.

Aksi yang berlangsung dari jam 14.00.15.30 WIB di Kementrian ESDM bubar dengan damai.***

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x