Tolak Perusahaan Kayu dan Tambang Di Hutan Patani, Sertani-Gemuruh Serukan Solidaritas

- 9 Desember 2020, 12:19 WIB
KEBAKARAN hutan Amazon, 22 Agustus 2019.*/REUTERS
KEBAKARAN hutan Amazon, 22 Agustus 2019.*/REUTERS /

2. Hentikan Perusahaan Kayu masuk di Hutan Patani Barat dan Patani secara Keseluruhan

3. Cabut izin PT. Mohtra Agung Persada, PT. Putra Putri Atamari dan PT. Bumi Jaya Utama karena perusak hutan Halmahera Tengah Maluku Utara

4. Tolak Perusahaan Kayu, Tambang dan Sawit di Hutan Patani Halmahera Tengah

5. Wujudkan reforma Agraria sejati, tanah untuk Petani bukan investor

6. Perjuangkan hak-hak Kaum Tani.

Demikian isi pernytaan sikap dan tuntutan dari SERTANI dan GEMURUH yang rilis pada 8 Desember 2020***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x