2. Hentikan Perusahaan Kayu masuk di Hutan Patani Barat dan Patani secara Keseluruhan
3. Cabut izin PT. Mohtra Agung Persada, PT. Putra Putri Atamari dan PT. Bumi Jaya Utama karena perusak hutan Halmahera Tengah Maluku Utara
4. Tolak Perusahaan Kayu, Tambang dan Sawit di Hutan Patani Halmahera Tengah
5. Wujudkan reforma Agraria sejati, tanah untuk Petani bukan investor
6. Perjuangkan hak-hak Kaum Tani.
Demikian isi pernytaan sikap dan tuntutan dari SERTANI dan GEMURUH yang rilis pada 8 Desember 2020***