Kelompok Tani Menang, Perusahaan Kayu Tetap Masuk di Patani Barat

- 28 November 2020, 11:14 WIB
PETUGAS Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) saat menemukan tumpukan kayu log yang ditebang secara ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, wilayah konsesi PT ABT di Tebo, Jambi, Minggu, 8 Desember 2019. Taman nasional di Jambi yang menjadi rumah bagi sejumlah flora dan fauna dilindungi itu mendapat ancaman serius dari perburuan liar serta pembalakan ilegal.*/ANTARA
PETUGAS Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) saat menemukan tumpukan kayu log yang ditebang secara ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, wilayah konsesi PT ABT di Tebo, Jambi, Minggu, 8 Desember 2019. Taman nasional di Jambi yang menjadi rumah bagi sejumlah flora dan fauna dilindungi itu mendapat ancaman serius dari perburuan liar serta pembalakan ilegal.*/ANTARA /

Suarahalmahera - Usman Nahrawi selaku ketua kelompok tani berterima kasih kepada forum atas kepercayaan yang diberikan padanya untuk segera melanjutkan proses perizinan perusahaan kayu, Jumat 27 November 2020

Ini kronologisnya.

Dalam pertemuan antara masyarakat tiga desa, kelompok tani dan mahasiswa yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan di gedung sekolah madrasah membahas masalah perusahaan kayu yang proses perizinannya sedang berjalan. Dalam pertemuan tersebut penuh hujan pendapat dan kritikan.

Usman Nahrawi selaku ketua kelompok, saat diberi kesempatan berbicara menyampaikan "Bahwa warga yang memiliki lahan datang pada saya membicarakan keinginannya agar pohon-pohon kayu dilahan kebun mereka bisa dimanfaatkan atau dijual. Kebetulan juga saya ada teman orang perusahaan yang bisa mengurus izin. Setelah itu kami rapat di ustad mu'min membicarakan lebih jauh hal tersebut.

Saya sangat sayangkan informasi dari facebook dan media online yang mengatakan saya diam-diam mengurus izin tanpa sepengetahuan masyarakat dan juga menyinggung nama saya serta posisi saya di partai. Dan juga lebih jauh lagi mahasiswa mengatakan yang mengatakan bahwa perusahaan kayu ini adalah pintu masuk perusahaan sawit dan menurut saya ini sebuah kesesatan berfikir, pastinya tidak ada namanya kepentingan akan adanya perusahaan sawit.

Lanjutnya lagi, kenapa saya tidak sosialisasi di masyarakat karena izin tersebut belum selesai masih dalam proses, kalau sudah selesai pastinya pihak perusahaan yang akan turun untuk sosialisasi dan membuat kesepakatan di masyarakat mengenai hak-hak mereka. Jadi kalau saya mau sosialisasi ke masyarakat, apa yang mau saya sampaikan? Izin saja belum selesai.

Sambungnya lagi, mengenai masalah dampak lingkungan, saya cuma mau bilang justru para operator di Patani Barat inilah yang paling banyak menebang pohon dan itu mencapai ratusan kubik, hal ini kalau perlahan-lahan maka akan merusak lingkungan. Sedang selama ini apa yang mereka kasih di desa, tidak ada! Jadi kelompok yang terbentuk ini memiliki kesadaran sosial untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka untuk mengambil kayu di hutan satu-satunya cara adalah dengan memasukan perusahaan dengan kesepakatan untuk buat jalan tani, dan untuk Fe desa, tegas Usman.

Sepanjang yang saya tahu di republik ini hanya ada dua perusahaan yang tidak memiliki amdal lingkungan. Cek sudah kalau perusahaan kayu ada amdal lingkungannya. Kerusakan lingkungan terjadi sebenarnya akibat kegersangan dan kegundulan. Jadi perusahaan kayu itu ada reboisasi dan itu wajib, dan pasti mereka lakukan.

Fakta juga, Torang orang Banemo ini sudah tiga kali emapat kali perusahaan kayu masuk. Apakah pernah ada kerusakan alamnya. Maka langkah untuk mengantisipasi dampak yaitu diarahkan oleh masyarakat apabila ada yang lahannya korban maka akan diganti rugi. Jadi sebenarnya saya tidak punya kapasitas dalam menjelaskan semua ini. Karena ini wilayahnya pihak perusahaan," ungkapnya

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x