Kelompok Tani Menang, Perusahaan Kayu Tetap Masuk di Patani Barat

- 28 November 2020, 11:14 WIB
PETUGAS Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) saat menemukan tumpukan kayu log yang ditebang secara ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, wilayah konsesi PT ABT di Tebo, Jambi, Minggu, 8 Desember 2019. Taman nasional di Jambi yang menjadi rumah bagi sejumlah flora dan fauna dilindungi itu mendapat ancaman serius dari perburuan liar serta pembalakan ilegal.*/ANTARA
PETUGAS Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) saat menemukan tumpukan kayu log yang ditebang secara ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, wilayah konsesi PT ABT di Tebo, Jambi, Minggu, 8 Desember 2019. Taman nasional di Jambi yang menjadi rumah bagi sejumlah flora dan fauna dilindungi itu mendapat ancaman serius dari perburuan liar serta pembalakan ilegal.*/ANTARA /

Aslan Sarifuddin selaku mahasiswa Patani Barat, dalam kritikannya mengatakan, "bahwa kami mahasiswa tetap mempartahankan yang namanya perusahaan kayu, perusahaan tambang atau perusahaan apa saja tetap akan merubah wajah kawasan hutan Patani Barat. Sebab hutan Patani Barat secara RTRW di dorong ke perkebunan, jadi apabila perusahaan kayu masuk jelas bertentangan dengan RTRW tersebut.

Berbagaikasus yang terkait dengan perusahaan kayu terbukti hanya merugikan masyarakat, misalnya Desa Dotte di Weda Timur, puluhan pala masyarakat digusur tanpa sepengetahuan mereka. Dan perusahaan hanya menggati rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp500.000. Apakah hal itu sebanding dengan kebutuhan hidup mereka? Kasus di desa Fritu, perusahaan kayu sudah beroperasi berdasarkan kesepakatan masyarakat, namun lagi-lagi masih saja masyarakat di rugikan dan akhirnya masuk kasus pidana. Ini seharusnya menjadi contoh kita bahwa perusahaan kayu tak memberikan hasil apa-apa hanya kerugian yang kita dapat," ungkap Aslan.

Iwan yang juga merupakan mahasiswa Patani Barat menegaskan, "rekomendasi camat yang keluar itu menyangkut kelompok tani Tsama-sma Faduli untuk mengurus administrasi, bukan mengurus masuknya perusahaan kayu. Dan camat sendiri di awal diskusi sudah mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang perusahaan kayu, jadi camat harus segera membatalkan sesuai janji camat beberapa waktu lalu.

Namun dari pihak kelompok yang tak etis saya sebutkan namannya satu persatu di sini berargumentasi bahwa masuknya perusahaan kayu tidak akan merubah wajah hutan Patani Barat, tidak akan ada kerusakan seperti yang disampaikan mahasiswa, perusahaan akan membuat jalan tani hingga wilayah pala hutan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sebab pala yang berbuah dengan lebat tak pernah bisa diambil masyarakat karena akses jalan terlalu rumit. Selain itu juga desa akan mendapatkan Fe.

Akhir dari diskusi masalah perusahaan kayu, kelompok tani yang didukung penuh oleh forum menyuarakan agar Usman Nahrawi selaku ketua kelompok untuk segera melanjutkan proses perizinan.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah