Suara Halmahera - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diketahui telah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sejak 3 Desember 2022.
Seperti yang telah diketahui bersama, BSU tersebut berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, PT. Pos Indonesia (persero) yang diketahui sebagai salah satu mengungkapkan jika masih terdapat sejuta pekerja yang diketahui belum mengklaim haknya tersebut.
Baca Juga: Tsunami 34 Meter Akibat Gempa Megathrust Ancam Maluku Utara
Melalui Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), para pekerja ini diingatkan untuk segera mengambil haknya sebelum 20 Desember 2022. Mengingat tanggal itulah yang menjadi batas terakhir pengambilan BSU.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022," katanya, Minggu, 11 Desember 2022, sebagaimana yang dikutip dari Pikiran Rakyat.
Menurut keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, target pemerintah sendiri berjumlah 12,7 juta penerima. Oleh karena itu, masih tersisa 8,8 persen lagi dari target pemerintah.
Baca Juga: Sesar Cugenang, Teror Masyarakat Jawa Barat Penyebab Gempa Cianjur
"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" ujarnya.