Penanganan Kasus Gagal Ginjal Anak Belum Selesai, BPOM Cabut Izin Edar 32 Produk PT REMS.

- 7 Desember 2022, 20:54 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas.
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas. /Ilustrasi dari Pexels/ Chokniti Khongchum/

Suara Halmahera - Proses penanganan serta pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di tanah air masih jauh dari kata selesai.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 32 produk obat dari salah satu industri farmasi di Tanah Air, yaitu PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS), Rabu 7 Desember 2022.

Berdasarkan hasil uji sampling yang dilakukan oleh BMKG, ditemukan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian atau Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari di dalam obat sirop produksi PT REMS.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U20 di Indonesia, FIFA Buka Lowongan Volunter, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya

Diketahui, kadar EG ditemukan sebanyak 33,46 persen , sedangkan kadar DEG sebanyak 5,94 persen. BPOM ungkapkan jika kandungan tersebut tidak sesuai dengan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

Seperti yang diketahui, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih ambang batas aman dalam obat sirop adalah pemicu penyakit gagal ginjal akut.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)," kata BPOM sebagaimana yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Animo Masyarakat Tinggi di Industri Esport, Kemenparekraf Siapkan Program Khusus Pengembang Game Tanah Air

Tak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh izin edar terhadap 32 obat sirop produksi PT. REMS, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam dari industri farmasi tersebut.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x