Maksimal Naik 10 Persen, Berikut Kebijakan Penetapan Upah Minimum Daerah Tahun 2023 oleh Kemnaker

- 19 November 2022, 16:26 WIB
Besaran upah minimum (UMP dan UMK) 2023 disebut Menaker bakal naik, cek dulu UMK di Solo Raya
Besaran upah minimum (UMP dan UMK) 2023 disebut Menaker bakal naik, cek dulu UMK di Solo Raya /Ahsanjaya/pexels.com

Suara Halmahera - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 untuk seluruh daerah se-Indonesia

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022. Aturan tersebut akan resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Ada pun data yang digunakan sebagai sumber dalam menentukan penghitungan upah minimum ini diambil dari lembaga berwenang yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Isu Resesi Kembali Makan Korban, RuangGuru PHK Mendadak Ratusan Karyawannya.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Penyesuaian nilai Upah Minimum ini diambil dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Baca Juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM dan Bareskrim Polri Tetapkan 4 Perusahaan Farmasi Sebagai Tersangka

Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x