Suara Halmahera - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 untuk seluruh daerah se-Indonesia
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022. Aturan tersebut akan resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
Ada pun data yang digunakan sebagai sumber dalam menentukan penghitungan upah minimum ini diambil dari lembaga berwenang yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Isu Resesi Kembali Makan Korban, RuangGuru PHK Mendadak Ratusan Karyawannya.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Penyesuaian nilai Upah Minimum ini diambil dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).