Suara Halmahera - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Baresekrim Polri resmi mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut, pada Kamis 17 November 2022.
Pengumuman tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri diketahui telah menyelesaikan gelar perkara kasus di hari sebelumnya, Rabu 16 November 2022.
Hasilnya adalah Tiga perusahaan farmasi dan satu perusahaan pemasok bahan baku obat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Anak, Kemenkes: Tak Ada Penambahan Kasus Baru Dua Pekan Ini
BPOM menjerat dua perusahaan farmasi sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).
“Produk obat sirup dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis.
Sementara dari Bareskrim, dua korporasi lainnya yang ditetapkan tersangka adalah PT Afi Farma selaku industri farmasi, dan CV Samudera Chemcical sebagai suplier bahan baku obat.
Baca Juga: Penyidik Dinilai Tidak Profesional, Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Datangi Mabes Polri
Dilansir dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.