Lalai Terapkan CBOP, BPOM Berikan Sanksi Administrasi Terhadap Dua Perusahaan Farmasi Ini.

- 9 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pakar sedang meneliti etanol sebagai obat penawar gagal ginjal akut.
Ilustrasi pakar sedang meneliti etanol sebagai obat penawar gagal ginjal akut. /Pixabay/jarmoluk

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," ucap Penny K Lukito.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi BPOM, lembaga itu menghimbau supaya setiap produsen obat konsisten menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sesuai ketetapan yang ada.

Baca Juga: Aksi Twerking ala Rose BLACKPINK, dkk di Hadapan BLINK Mendadak Viral, Simak Kronologinya Berikut.

Tak hanya proses produksi, pelaku usaha di bidang ini juga wajib memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang sudah saklek.

Selain itu, obat yang diproduksi juga wajib aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang sesuai mufakat para regulator baik secara nasional maupun global.

"BPOM terus lakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” tuturnya.

Baca Juga: Sekian Purnama Menghilang, Amber Heard Kembali Viral Karena BAB di Pinggir Jalan

“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," ucapnya lagi, dikutip dari kanal YouTube BPOM RI, hari ini Rabu, 9 November 2022.

Adapun hingga saat ini, Bareskrim Polri masih dalam proses penelusuran dan pendalaman terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah