Lalai Terapkan CBOP, BPOM Berikan Sanksi Administrasi Terhadap Dua Perusahaan Farmasi Ini.

- 9 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pakar sedang meneliti etanol sebagai obat penawar gagal ginjal akut.
Ilustrasi pakar sedang meneliti etanol sebagai obat penawar gagal ginjal akut. /Pixabay/jarmoluk

Suara Halmahera - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkapkan hasil temuan terbaru mengenai obat sirup yang diduga mengandung senyawa pemicu merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, (09/11/2022).

Setelah melakukan penelusuran terhadap berbagai Perusahaan Farmasi dalam negeri, BPOM menemukan dua perusahaan baru menyusul PT Afi Farma yang menggunakan senyawa kimia diduga sebagai pemicu kasus ini, Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DG).

Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. PT Samco Farma diketahui memproduksi dua produk obat bernama Samcodryl dan Samconal. Sementara dari PT Ciubros Farma bernama Citomol dan Citoprim.

Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Anak, BPOM Kembali Tarik 4 Obat Sirup yang Tercemar Senyawa Pemicu

Penemuan tersebut berakibat dijatuhkannya sanksi administratif terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut. Keduanya diharuskan untuk menghentikan produksi dan penarikan kembali obat yang dimaksud dari peredaran di masyarakat.

BPOM meminta penarikan obat tersebut dilakukan oleh perusahaan farmasi yang bersangkutan dengan pengawasan pihaknya.

“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentu dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda, ada kejadian luar biasa (gagal ginjal),” kata Penny dalam konferensi pers di Depok, Rabu 8 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Akun Medsos B20 Pastikan Aktris Cantik Anne Hathaway Akan Hadir di Bali 13-14 November 2022

Penny K Lukito menegaskan, penilaian pelanggaran tidak dilakukan sembarang tuduh, tetapi penyelidikan dimulai dari bahan baku produksi hingga menyoal alat-alat yang digunakan.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x