Lalai Terapkan CBOP, BPOM Berikan Sanksi Administrasi Terhadap Dua Perusahaan Farmasi Ini.

- 9 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pakar sedang meneliti etanol sebagai obat penawar gagal ginjal akut.
Ilustrasi pakar sedang meneliti etanol sebagai obat penawar gagal ginjal akut. /Pixabay/jarmoluk

Suara Halmahera - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkapkan hasil temuan terbaru mengenai obat sirup yang diduga mengandung senyawa pemicu merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, (09/11/2022).

Setelah melakukan penelusuran terhadap berbagai Perusahaan Farmasi dalam negeri, BPOM menemukan dua perusahaan baru menyusul PT Afi Farma yang menggunakan senyawa kimia diduga sebagai pemicu kasus ini, Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DG).

Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. PT Samco Farma diketahui memproduksi dua produk obat bernama Samcodryl dan Samconal. Sementara dari PT Ciubros Farma bernama Citomol dan Citoprim.

Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Anak, BPOM Kembali Tarik 4 Obat Sirup yang Tercemar Senyawa Pemicu

Penemuan tersebut berakibat dijatuhkannya sanksi administratif terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut. Keduanya diharuskan untuk menghentikan produksi dan penarikan kembali obat yang dimaksud dari peredaran di masyarakat.

BPOM meminta penarikan obat tersebut dilakukan oleh perusahaan farmasi yang bersangkutan dengan pengawasan pihaknya.

“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentu dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda, ada kejadian luar biasa (gagal ginjal),” kata Penny dalam konferensi pers di Depok, Rabu 8 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Akun Medsos B20 Pastikan Aktris Cantik Anne Hathaway Akan Hadir di Bali 13-14 November 2022

Penny K Lukito menegaskan, penilaian pelanggaran tidak dilakukan sembarang tuduh, tetapi penyelidikan dimulai dari bahan baku produksi hingga menyoal alat-alat yang digunakan.

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," ucap Penny K Lukito.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi BPOM, lembaga itu menghimbau supaya setiap produsen obat konsisten menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sesuai ketetapan yang ada.

Baca Juga: Aksi Twerking ala Rose BLACKPINK, dkk di Hadapan BLINK Mendadak Viral, Simak Kronologinya Berikut.

Tak hanya proses produksi, pelaku usaha di bidang ini juga wajib memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang sudah saklek.

Selain itu, obat yang diproduksi juga wajib aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang sesuai mufakat para regulator baik secara nasional maupun global.

"BPOM terus lakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” tuturnya.

Baca Juga: Sekian Purnama Menghilang, Amber Heard Kembali Viral Karena BAB di Pinggir Jalan

“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," ucapnya lagi, dikutip dari kanal YouTube BPOM RI, hari ini Rabu, 9 November 2022.

Adapun hingga saat ini, Bareskrim Polri masih dalam proses penelusuran dan pendalaman terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah