Pelaku Korupsi Impor Garam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

- 2 November 2022, 20:41 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Jampidsus Kejaksaan Agung RI. /Ist/

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan di Halmahera Timur, Nomor 4 Bikini Bulu Kuduk Berdiri 

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Dilansir dari Antara, Pada bulan September yang lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi impor garam hingga kini belum diketahui nilainya, tetapi perkara tersebut merugikan petani garam.

Baca Juga: Baru Lulus Kuliah Jurusan Pendidikan? Buruan Daftar Seleksi Guru PPPK 2022! Berikut Link Pendaftarannya

“Belum dihitung kerugian negaranya, tetapi nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih 3.770.346 ton yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun. Ini menyebabkan petani garam di Indonesia tidak mampu bersaing secara harga,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Pada Rabu ini, pihak Kejagung menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah