Pelaku Korupsi Impor Garam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

- 2 November 2022, 20:41 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Jampidsus Kejaksaan Agung RI. /Ist/

Suara Halmahera - Tim yang dibentuk oleh Kepolisian Indonesia akhirnya berhasil menetapkan dan meringkus empat tersangka dalam kasus korupsi impor garam yang sempat mencuri perhatian masyarakat 2019 yang lalu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengkonfirmasi, para oknum yang terjerat kasus yang merugikan pendapatan langsung para petani garam ini melalui pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Antara, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri, Rabu (02/11/2022) WIB.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Moldova, Barisan Garuda Muda Terserang Flu

"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.

Kuntadi menyebutkan, salah satu di antara keempat tersangka itu bahkan pernah menjabat sebagai petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Keempat tersangka antaraa lain sebagai berikut

  • Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
  • Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
  • Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
  • Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Baca Juga: Sayangi Ginjalmu! Berikut Tips Jaga Kesehatan Ginjal ala Dokter Sadam

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x