Perusahaan Farmasi Diduga Sengaja Ubah Bahan Baku, BPOM: Aturan itu Belum Ada.

- 2 November 2022, 16:08 WIB
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut /Kepala BPOM RI Penny K. Lukito/

Suara Halmahera - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebutkan alasan yang menjadi celah yang gagal diantisipasi dalam jalur distribusi bahan baku kimia ke pasar farmasi di Indonesia.

Terutama bahan baku kimia yang berkaitan langsung dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia.

Yaitu zat kimia Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) yang terkandung dalam obat sirup batuk anak.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Masih Tinggi, Sebagian Besar Kebal Hukum.

Menurut Penny, sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi, kedua zat kimia ini masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang ditayangkan YouTube TV Parlemen, Rabu 2 November 2022.

Produsen obat wajib memenuhi standar baku mutu untuk produk PG dan PEG hingga berstatus pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.

Baca Juga: Barisan Relawan Terus Bertingkah , Ganjar Pranowo: Inikan Bahaya!

Keberadaan bahan baku obat pharmaceutical grade tersebut, menurut Peny, memang memiliki harga yang lebih mahal dikarenakan harus melalui mekanisme purifikasi tingkat tinggi di bawah pengawasan BPOM RI. Tak hanya itu, produsen bahan baku obat pun diharuskan untuk memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM RI.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube TV Parlemen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x