Baru Lulus Kuliah Jurusan Pendidikan? Buruan Daftar Seleksi Guru PPPK 2022! Berikut Link Pendaftarannya

- 2 November 2022, 16:47 WIB
Apa yang Perlu Diketahui oleh Satuan atau Dinas Pendidikan Terkait dengan Perencanaan Berbasis Data
Apa yang Perlu Diketahui oleh Satuan atau Dinas Pendidikan Terkait dengan Perencanaan Berbasis Data /youtube.com/BSKAPkemendikbudristek/

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan pelamar akan dibagai menjadi 3 golongan, antara lain sebagai berikut:

  • Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
  • Pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
  • Pelamar Kategori Umum yaitu lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan

Baca Juga: Barisan Relawan Terus Bertingkah , Ganjar Pranowo: Inikan Bahaya!

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Jika hasilnya memenuhi passing grade serta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Konferensi Pers Kemenkes : Tren Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Alami Penurunan.

"Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN," kata Alex sebagaimana yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (02/11/2022).

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. ***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah