Kawal Kasus Kekerasan Seksual Atlit Gulat Bantul, Menteri KPPPA Desak Pentingnya Penggunaan UU TPKS 2022

- 31 Oktober 2022, 01:39 WIB
Bintang Puspayoga, Menteri KPPPA
Bintang Puspayoga, Menteri KPPPA /www.kemenpppa.go.id/

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Penerapan UU TPKS 2022 saat ini masih menjadi polemik dikarenakan belum memiliki aturan turunan dan penggunaannya.

Baca Juga: Cegah Kasus Kekerasan Sejak Dini, Polwan Maluku Sambangi Sekolah

Polda DIY sendiri diketahui pernah menggunakan UU tersebut untuk menjerat 7 orang pelaku penyebaran nomor kontak pribadi anak untuk menjadi sasaran tindakan eksbisionis pada bulan Juli lalu.

Kekerasan seksual yang di alami oleh atlet gulat ini diduga berawal saat korban dihubungi pelatih untuk melakukan latihan secara mandiri di luar jam latihan di sebuah sasana yang sepi di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.

Di tempat itu, pelaku diduga melancarkan aksi kejam dan membuat korban tidak berani segera melaporkan kejadian tersebut lalu memilih berlatih di Bandung untuk menghindari pelaku. Akibatnya, dilaporkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan sering melukai diri sendiri.

Baca Juga: Tragedi Itaewon: Miris Baru 100 Jenazah yang Dievakuasi Ke Rumah Sakit, Sisanya Masih di TKP

Pada kesempatan itu, Bintang turut meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Hal tersebut diharapkan agar para korban bisa segera mendapatkan pendampingan dan kasus mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Layanan SAPA 129 dihadirkan untuk memberikan 6 (enam) standar pelayanan kepada korban ataupun keluarga korban, di antaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi dan penempatan korban di rumah aman,” katanya sebagaimana yang dikutip dari Antara (30/10/2022).***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: KPPA ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah