Kawal Kasus Kekerasan Seksual Atlit Gulat Bantul, Menteri KPPPA Desak Pentingnya Penggunaan UU TPKS 2022

- 31 Oktober 2022, 01:39 WIB
Bintang Puspayoga, Menteri KPPPA
Bintang Puspayoga, Menteri KPPPA /www.kemenpppa.go.id/

Suara Halmahera - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Bintang Puspayoga, kembali tegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022 (UU TPKS).

Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela acara Gerak Jalan Sehat area Car Free Day Teluk Bitung Jakarta, hari Minggu kemarin (30/10/2022) WIB.

Pada siaran pers yang dimuat di laman www.kemenpppa.go.id, Bintang turut menyampaikan keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami seorang atlit gulat di Bantul.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan, KPPPA Ajak Masyarakat Hentikan Tindakan KDRT

Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang tersebut, pelaku yang diketahui sebagai pelatih korban dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Di sisi lain, korban akan segera mendapatkan perlindungan.

Menurut Bintang, penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dengan UU TPKS karena seringkali peristiwa seperti yang dialami sang atlet, menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai alasan mengancam korban. Sehingga korban menjadi tidak berdaya menghadapi tindakan amoral pelaku tersebut.

Baca Juga: Cara Terbebas dari Ancaman Resesi 2023 ala Menaker: Ayo Bangun Kaum Rebahan!

Bintang turut menjelaska perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b juncto pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan pasal 4 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: KPPA ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x