Cegah Kasus Kekerasan Sejak Dini, Polwan Maluku Sambangi Sekolah

- 30 Oktober 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual.
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. /Tangkapan layar laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

Sebagian orang dewasa masih beranggapan  bahwa anak disamakan dengan properti hak milik sehingga muncul kecenderungan untuk terjadi perlakuan yang sewenang-wenang termasuk mendapat pukulan, hujatan, ataupun bentuk kekerasan lainnya.Hal tersebut diungkapkan Kepala DP3AMD Kota Ambon, Megy Lekatompessy sebagaimana dikutip dari Antara (30/10/2022).

"Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, sekolah, dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak," ungkap beliau.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tragedi Halloween 2022 di Itaewon 

Deretan fakta miris tersebut menjadikan Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Daerah Maluku pada bulan ini melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk para pelajar di sejumlah sekolah di Kota Ambon.

Langkah tersebut sejatinya merupakan kegiatan rutinan yang telah dilakukan oleh Polwan sepanjang tahun 2022 ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kasus tersebut sejak dini. Tidak hanya sebagai korban, akan tetapi agar tidak sampai menjadi pelaku tindakan kriminal tersebut.

"Kami harap lewat sosialisasi dan edukasi itu bisa membuat masyarakat tahu dan paham arti KDRT dan perlindungan anak serta dampaknya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat sebagaimana dikutip dari portal berita Antara (30/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Itaewon: Ini 2 Tempat yang Jadi Sarang Mayat di Pesta Halloween 2022 

Materi sosialisasi dimulai dengan mengenal pengertian kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kemudian berlanjut dengan edukasi mengenai pendidikan seksual dan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak.

 

Selain itu, siswa juga dibekali kiat-kiat menghadapi pelaku kejahatan di media sosial (medsos) yang ingin menjadikan anak sebagai objek kejahatan, pelaku grooming, scammer pedofil online, serta apa yang harus dilakukan apabila anak telah menjadi korban kekerasan seksual.***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x