Cegah Kasus Kekerasan Sejak Dini, Polwan Maluku Sambangi Sekolah

- 30 Oktober 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual.
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. /Tangkapan layar laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

Suara Halmahera - Untuk sebagian golongan, pembicaraan mengenai seks dinilai sebagai pantangan, dan tabu. Beberapa orang menganggap moral adalah urusan masing-masing individu

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, termasuk diantaranya kekerasan seksual terhadap anak, sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan.

Hal tersebut turut terjadi di Maluku. Berdasarkan data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku pada 2021, jumlah narapidana kasus kekerasan terhadap anak yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku termasuk tinggi. 

Baca Juga: Tragedi Itaewon: Miris Baru 100 Jenazah yang Dievakuasi Ke Rumah Sakit, Sisanya Masih di TKP

Dari 1.556 napi maupun tahanan di seluruh Lapas dan Rutan di Maluku, 524 orang di antaranya atau mencapai 33,67 persen terkait kasus kekerasan terhadap anak.

Adapun napi kasus narkoba berada di peringkat dua, yakni 272 orang (17,48 persen). Di Lapas Ambon jumlah napi kekerasan terhadap anak mencapai 140 orang.

Jumlah penghuni penjara dari kasus kekerasan terhadap anak masih akan bertambah karena berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, jumlah kasus kekerasan terhadap anak hingga Agustus tahun ini mencapai 66 kasus. Yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak atau rudapaksa, yakni mencapai 24 perkara.

Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Itaewon: 97 Wanita, 54 Pria, 19 Warga Negara Asing

Fakta dan data tersebut menunjukkan bahwa anak berada di posisi yang sangat rentan menjadi korban kekerasan terutama kekerasan seksual.

Sebagian orang dewasa masih beranggapan  bahwa anak disamakan dengan properti hak milik sehingga muncul kecenderungan untuk terjadi perlakuan yang sewenang-wenang termasuk mendapat pukulan, hujatan, ataupun bentuk kekerasan lainnya.Hal tersebut diungkapkan Kepala DP3AMD Kota Ambon, Megy Lekatompessy sebagaimana dikutip dari Antara (30/10/2022).

"Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, sekolah, dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak," ungkap beliau.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tragedi Halloween 2022 di Itaewon 

Deretan fakta miris tersebut menjadikan Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Daerah Maluku pada bulan ini melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk para pelajar di sejumlah sekolah di Kota Ambon.

Langkah tersebut sejatinya merupakan kegiatan rutinan yang telah dilakukan oleh Polwan sepanjang tahun 2022 ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kasus tersebut sejak dini. Tidak hanya sebagai korban, akan tetapi agar tidak sampai menjadi pelaku tindakan kriminal tersebut.

"Kami harap lewat sosialisasi dan edukasi itu bisa membuat masyarakat tahu dan paham arti KDRT dan perlindungan anak serta dampaknya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat sebagaimana dikutip dari portal berita Antara (30/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Itaewon: Ini 2 Tempat yang Jadi Sarang Mayat di Pesta Halloween 2022 

Materi sosialisasi dimulai dengan mengenal pengertian kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kemudian berlanjut dengan edukasi mengenai pendidikan seksual dan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak.

 

Selain itu, siswa juga dibekali kiat-kiat menghadapi pelaku kejahatan di media sosial (medsos) yang ingin menjadikan anak sebagai objek kejahatan, pelaku grooming, scammer pedofil online, serta apa yang harus dilakukan apabila anak telah menjadi korban kekerasan seksual.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x