Dalam pemeriksaan tersebut, saksi-saksi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar itu ditangkap setelah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang tengah diselidikinya.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik dari Polres Bukittinggi.
Barang bukti itu berupa narkoba jenis sabu-sabu yang diperkiraan memiliki berat sebesar 41,4 kilogram beberapa waktu lalu.
Kasus Teddy Minahasa terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang masyarakat sipil yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut.*** (Deni Purnomo - Pikiran Rakyat)