Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa Akan Terungkap Usia Propam Periksa 5 Personnel Polda Sumbar

- 18 Oktober 2022, 15:56 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba. /Foto: HO-Polda Sumbar/

SUARA HALMAHERA - Kasus Teddy Minahasa terus bergulir

Demi mendalami kasus Teddy Minahasa, kali ini Polda Metro Jaya memanggil 5 personel Polda Sumbar untuk diperiksakan

Teddy Minahasa adalah tersangka kasus narkoba

Baca Juga: Ketemu Wartawan, Artis Inisial R Lari Ketakutan Takut Ditanya Soal Kasusnya

"Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Polda metro jaya menyebut Teddy Minahasa mengendalikan peredaran sabu

Panggilan 5 Personel itu berkaitan dengan agenda pemeriksaan penyisihan barang bukti sejumlah 5 kilogram

Baca Juga: Anies Baswedan, Pilih Jenderal Andika Perkasa atau AHY

Dilansir Dari Pikiran Rakyat: Lima Personel Polda Sumbar Dipanggil Divisi Propam Mabes Polri, Buntut Kasus Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut Teddy mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. 

Dwi menjelaskan kalau pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Divisi Propam Mabes Polri.

Sedangkan, untuk besok, Rabu 19 Oktober 2022, akan ada tiga personel lagi yang berangkat untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Karim Benzema Resmi Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Dunia 2022

Kelima personel yang berangkat ke Jakarta itu telah masuk ke jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propram Mabes Polri.

Sejumlah personel yang menjalani pemeriksaan di Jakarta itu memiliki pangkat mulai dari Kompol, AKP, Iptu, hingga Brigadir.

Dwi juga menjelaskan, bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polres Bukittinggi.

Selain itu, seorang penyidik dari Polres Bukittinggi yang saat itu bertugas sebagai pengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 kilogram ikut dalam pemeriksaan tersebut.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata Dwi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi-saksi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar itu ditangkap setelah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang tengah diselidikinya.

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik dari Polres Bukittinggi.

Barang bukti itu berupa narkoba jenis sabu-sabu yang diperkiraan memiliki berat sebesar 41,4 kilogram beberapa waktu lalu.

Kasus Teddy Minahasa terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang masyarakat sipil yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut.*** (Deni Purnomo - Pikiran Rakyat)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah