Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa Akan Terungkap Usia Propam Periksa 5 Personnel Polda Sumbar

- 18 Oktober 2022, 15:56 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba. /Foto: HO-Polda Sumbar/

Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut Teddy mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. 

Dwi menjelaskan kalau pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Divisi Propam Mabes Polri.

Sedangkan, untuk besok, Rabu 19 Oktober 2022, akan ada tiga personel lagi yang berangkat untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Karim Benzema Resmi Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Dunia 2022

Kelima personel yang berangkat ke Jakarta itu telah masuk ke jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propram Mabes Polri.

Sejumlah personel yang menjalani pemeriksaan di Jakarta itu memiliki pangkat mulai dari Kompol, AKP, Iptu, hingga Brigadir.

Dwi juga menjelaskan, bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polres Bukittinggi.

Selain itu, seorang penyidik dari Polres Bukittinggi yang saat itu bertugas sebagai pengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 kilogram ikut dalam pemeriksaan tersebut.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata Dwi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah