Anies Baswedan Bakal Dapat Uang Pensiun, Gaji 13, THR, Besarannya Bikin Ngiler

- 17 Oktober 2022, 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri menataf monumen Monas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri menataf monumen Monas. /Instagram @aniesbaswedan

Sedangkan, pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa besaran pokok yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan.

Hal tersebut memiliki ketentuan, yaitu paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

Adapun untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk menerima dana pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun.

Dengan syarat, dinyatakan oleh team Penguji Kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.

Kemudian, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pensiun akan diberikan mulai bulan berikutnya kepada mantan Kepala Daerah atau mantan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Purna tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menjabat selama 5 tahun juga trending topik di Twitter, Minggu 16 Oktober 2022.*** (Ade Maulana - Serang News)

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah