SUARA HALMAHERA - Anies Baswedan resmi meletakkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022
Anies Baswedan akan terhitung sebagai pensiunan pejabat negara
Dimana Anies Baswedan berhak mendapat uang pensiun berupa Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya
Baca Juga: Gantikan Anies Baswedan, Inilah Profil Biodata Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta
Lantas berapa besaran uang pensiun Anies Baswedan?
Sebagaimana diterangkan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pada 2017 lalu
Bahwa uang pensiunan gubernur DKI Jakarta sebesar 10 juta perbulan
Adapun rinciannya menurut undang-undang adalah sebagai berikut
Baca Juga: Jabatan Anies Baswedan Berakhir, Habib Rizieq Bilang Anis Lebih Baik Dari Gubernur Sebelumnya