Anies Baswedan Bakal Dapat Uang Pensiun, Gaji 13, THR, Besarannya Bikin Ngiler

- 17 Oktober 2022, 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri menataf monumen Monas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri menataf monumen Monas. /Instagram @aniesbaswedan

Dilansir dari Serang News: Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang diterima

Ketentuan itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dimana dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: El Clasico ke 284, FC Barcelona Dibantai Real Madrid Dengan Skor Memalukan

Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.

Peraturan-peraturan tersebut tidak mengubah gaji pensiun, hanya mengubah regulasi gaji pokok saja.

Tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak untuk memperoleh pensiun.

Disebutkan dalam ayat 2, pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Robbie Coltrane Pemeran Hagrid di Serial Harry Potter Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah