Prasetyo Edi Marsudi Selaku Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E

- 1 September 2022, 20:23 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK. /Instagram.com/@prasetyoedmarsudi/Pikiran Rakyat.com/

Suara Halmahera - Belum lama ini ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk yang kesekian kalinya kembali dipanggil menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panggilan KPK kepada ketua DPRD yakni terkait kasus korupsi formula E.

Kasus korupsi tersebut terkait penyelenggaraan formula E di Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2022 yang lalu.

Baca Juga: Gelar Sidang Bersama Bamus, DPRD DKI Jakarta Bahas Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta ini memberikan keterangan lewat unggahan pribadinya melalui Instagram @prasetyoedimarsudi mengatakan dirinya kembali memenuhi panggilan KPK.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam panggilan tersebut Prasetyo Edi Marsudi DPRD DKI Jakarta siap memberikan keterangan terkait persoalan Formula E.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Akan Beri Subsidi (Bansos) Kepada Masyarakat Untuk Mengurangi Beban

Artikel yang sebelumnya pernah terbit dengan judul: Pemeriksaan Korupsi Formula E Berlanjut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Penuhi Panggilan KPK

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apapun di persoalan Formula E ini," ujarnya.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," harapnya.

Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi kembali Akan mengalami Kenaikan, Dimana Hati Presiden Jokowi

Sebelumnya pada 8 Februari lalu Prasetyo Edi Marsudi juga telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait korupsi penyelenggaraan Formula E.

Pasa saat itu ia mengakui membawa bukti berupa satu bundel dokumen mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD.

Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dirinya mengetahui dalam proses penganggarannya, mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Rencanakan Kembali Naikan Harga BBM

Bahkan dikatakan oleh Prasetyo Edi Marsudi, dirinya mengetahui pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

Menurut Prasetyo Edi Marsudi, pembayaran commitment fee dilakukan dengan ijon.

Pembayaran termin pertama sebesar Rp180 miliar melalui pinjaman jangka pendek @bank.dki.

Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan Bekasi Bukan Karena Rem Blong, Tapi Hal Ini, Berikut Penjelasannya

Pemberian pinjaman itu berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.026 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur @aniesbaswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019 Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar Rp10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Baca Juga: Kecelakaan Bekasi, Truk Trailer Seret Puluhan Orang 

Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019.

Kemudian pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora pada Desember 2019*** (Tining Syamsuriah/Seputar Tangsel.com)

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah