Menyoal Problem RU-KUHP, PMII Cabang Baabullah agendakan Diskusi Publik

- 22 Juli 2022, 20:44 WIB
Diskusi Publik menyoal RU-KUHP
Diskusi Publik menyoal RU-KUHP /Adi/Suara Halmahera

Ia juga mengatakan bahwa dalam melihat RU-KUHP tidak boleh hanya terjebak pada aspek Normatifnya. Tapi melihatnya secara luas. Dimulai dari agenda Pengesahan UU Omnibu Law yang terhubung dengan kepentingan Oligarki. Mengutip istilah yang pakai oleh Vedi R Hafiz.

"RU-KUHP ini sebenarnya adalah peraturan Pidana yang melindungi Korporasi. Tidak ada satu pun pasal yang betul-betul berpihak pada rakyat. Jadi jangan terjebak pada analisis Normatifnya, karena jika kita bahas di dalam Draf RU-KUHP yang ada 600-an pasal itu, satu malam ini pun tidak akan habisnya." Tegas Upiawan.

Selain penyampaian tersebut. Forum diskusi juga menyinggung terkait dengan gerakan rakyat yang selama ini terus di kriminalisasi oleh aparatur represif kekuasaan.

Di saat menutup diskusi, forum juga merekomendasikan langkah apa yang seharusnya di ambil oleh gerakan mahasiswa untuk merespon situasi tersebut. Salah satunya dengan memperkuat gerakan masa lewat jalur demonstrasi. ***

Halaman:

Editor: Supriadi Husaen


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah