Menyoal Problem RU-KUHP, PMII Cabang Baabullah agendakan Diskusi Publik

- 22 Juli 2022, 20:44 WIB
Diskusi Publik menyoal RU-KUHP
Diskusi Publik menyoal RU-KUHP /Adi/Suara Halmahera

SUARA HALMAHERA - Menyoal problem RU-KUHP, PMII Cabang Baabullah Mengadakan Nobar dan Diskusi Publik bertajuk "RU-KUHP Karpet Merah untuk Oligarki." Bertempat di Asrama Mahasiswa Halbar, Kelurahan kasturiyan,  Kota Ternate, Jum'at, 22 Juli 2022.

Diskusi tersebut difasilitasi oleh dua narasumber, yaitu, Upiawan Umar yang merupakan keterwakilan dari WALHI Maluku Utara dan Alwi Manyelu dari bidang Advokasi PMII.

Alwi Manyelu dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa RU-KUHP yang di bahas oleh DPR-RI sama sekali tidak mengakomodir asas partisipatif dalam pembentukan peraturan per undang-undangan yang dapat membahayakan ruang demokrasi.

Forum diskusi
Forum diskusi Suara Halmahera

"Pembahasannya tidak partisipatif, banyak pasal yang sebetulnya berkaitan dengan ruang demokrasi namun diabaikan oleh DPR." Ucap Alwi.

Dalam penjelasan tersebut, Alwi Manyelu juga menyinggung terkait dengan ancaman terhadap kedaulatan rakyat yang termuat di dalam konstitusi UUD 45.

"Demokrasi yang dipraktekkan kekuasan pemerintah selama ini masih bersifat prosedural, masih menempatkan rakyat sebagai sumber suara, bukan pemegang kedaulatan rakyat. Sambung Alwi."

Selain itu Narasumber kedua, Upiawan Umar dalam sesi penyampaian materi, mengatakan bahwa RU-KUHP adalah bagian dari agenda politik oligarki. Ini jalin-menjalin dengan agenda Neoliberal yang sudah tertancap saat masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Agenda RU-KUHP ini sebetulnya adalah amanah dari agenda Neoliberal di masa SBY yang termuat kedalam Master Plan percepatan pembangunan Indonesia. Dalam MP3I tersebut telah mengamanahkan dua agenda besar, yaitu Percepatan Infrastruktur dan Regulasi. Jadi Jokowi hanya melanjutkan dua agenda penting tersebut." Ungkap Upiawan

Ia juga mengatakan bahwa dalam melihat RU-KUHP tidak boleh hanya terjebak pada aspek Normatifnya. Tapi melihatnya secara luas. Dimulai dari agenda Pengesahan UU Omnibu Law yang terhubung dengan kepentingan Oligarki. Mengutip istilah yang pakai oleh Vedi R Hafiz.

"RU-KUHP ini sebenarnya adalah peraturan Pidana yang melindungi Korporasi. Tidak ada satu pun pasal yang betul-betul berpihak pada rakyat. Jadi jangan terjebak pada analisis Normatifnya, karena jika kita bahas di dalam Draf RU-KUHP yang ada 600-an pasal itu, satu malam ini pun tidak akan habisnya." Tegas Upiawan.

Selain penyampaian tersebut. Forum diskusi juga menyinggung terkait dengan gerakan rakyat yang selama ini terus di kriminalisasi oleh aparatur represif kekuasaan.

Di saat menutup diskusi, forum juga merekomendasikan langkah apa yang seharusnya di ambil oleh gerakan mahasiswa untuk merespon situasi tersebut. Salah satunya dengan memperkuat gerakan masa lewat jalur demonstrasi. ***

Editor: Supriadi Husaen


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah