Naik Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang Polisi, Simak Penjelasannya

- 15 Juni 2022, 08:15 WIB
ilustrasi sendal jepit.
ilustrasi sendal jepit. /Pixabay

SUARA HALMAHERA - Pakai sendal jepit saat mengendarai motor atau kendaraan roda akan ditilang polisi.

Artinya pengendara motor atau kendaraan roda tidak boleh menggunakan sendal jepit akan ditilang.

Menggunakan sendal jepit saat mengendarai motor akan ditilang polisi, karena tidak mengutamakan keselamatan diri.

Himbauan ini disampaikan Korlantas Polri agar para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat naik motor.

Sebelumnya artikel ini diterbitkan oleh Media Blora dengan judul: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Akan Ditilang, Membahayakan dan Kurang Menjaga Keselamatan

Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian atau hal tak diinginkan.

Terkait hal ini disampaikan Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.

Beliau menyampaikan tidak ada perlindungan pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.

Karena dianggap kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin dan ada kecepatan.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: MEDIA BLORA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x