Honorer Dihapus, Wajib Ikut Seleksi Tes, Meski Tak Lolos Masih Ada Opsi Lain

- 7 Juni 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi pelaksanaan CASN dan PPPK di Kota Serang. Namun, sebagian besar diisi oleh tenaga honorer.
Ilustrasi pelaksanaan CASN dan PPPK di Kota Serang. Namun, sebagian besar diisi oleh tenaga honorer. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

Tenaga honorer dapat diangkat sebagai pegawai melalui outsourcing, yang kemudian akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan keuangan dari instansi pemerintahan terkait.

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenpan-RB pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Adapun sistem pengupahan outsourcing akan berbeda dengan pengupahan status honorer yang dinilai tidak memiliki aturan dan standar yang jelas.

Pasalnya, outsourcing akan diupah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau statusnya pegawai honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar Tjahjo.

Maka dari itu, menurut Tjahjo, langkah tersebut justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).***(Elfrida Chania-Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah