SUARA HALMAHERA - Tenaga honorer akan dihapus tahun depan pada tanggal atau tepatnya per 28 November 2022.
Adapun dihapusnya honorer tahun depan disebutkan tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (Menpan RB) telah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo. Dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa 7 Juni 2002.
Artikel sebelumnya diterbitkan oleh pikiran rakyat dengan judul: Tenaga Honorer Dihapus Mulai Tahun Depan, Non-PNS Bakal Dapat Gaji Lebih Besar?
Lantas bagaimana dengan nasib para tenaga honorer?
Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Namun jika tidak lolos atau tidak mememenuhi persyaratan, terdapat opsi lain bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan.