Honorer Dihapus, Wajib Ikut Seleksi Tes, Meski Tak Lolos Masih Ada Opsi Lain

- 7 Juni 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi pelaksanaan CASN dan PPPK di Kota Serang. Namun, sebagian besar diisi oleh tenaga honorer.
Ilustrasi pelaksanaan CASN dan PPPK di Kota Serang. Namun, sebagian besar diisi oleh tenaga honorer. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

SUARA HALMAHERA - Tenaga honorer akan dihapus tahun depan pada tanggal atau tepatnya per 28 November 2022.

Adapun dihapusnya honorer tahun depan disebutkan tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (Menpan RB) telah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo. Dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa 7 Juni 2002.

Artikel sebelumnya diterbitkan oleh pikiran rakyat dengan judul: Tenaga Honorer Dihapus Mulai Tahun Depan, Non-PNS Bakal Dapat Gaji Lebih Besar?

Lantas bagaimana dengan nasib para tenaga honorer?

Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Namun jika tidak lolos atau tidak mememenuhi persyaratan, terdapat opsi lain bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan.

Tenaga honorer dapat diangkat sebagai pegawai melalui outsourcing, yang kemudian akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan keuangan dari instansi pemerintahan terkait.

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenpan-RB pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Adapun sistem pengupahan outsourcing akan berbeda dengan pengupahan status honorer yang dinilai tidak memiliki aturan dan standar yang jelas.

Pasalnya, outsourcing akan diupah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau statusnya pegawai honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar Tjahjo.

Maka dari itu, menurut Tjahjo, langkah tersebut justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).***(Elfrida Chania-Pikiran Rakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x