Kabar Gembira Untukmu Tenaga Honorer Kesehatan Pemerintah Akan Mengangkat Sebagai ASN, Cek Syaratnya Disini!

- 10 Mei 2022, 18:16 WIB
Juru biacara Kemnetrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI.
Juru biacara Kemnetrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI. /Jurnal Soreang.com/

Baca Juga: Vladimir Putin Beri Sinyal 'Hari Kiamat', Rusia Tidak Akan Membuat Kesalahan Untuk Kedua Kali

Selanjutnya ada 286 dari 646 atau 41,49 persen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD di Indonesia belum memiliki standar SDM 7 dokter spesialis seperti anak, Obgyn, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik.

Rencananya pembukaan formasi baru PPPK tenaga kesehatan atau Nakes akan dilakukan bertahap sampai tahun 2023.

Baca Juga: Cara Mengobati Ayam Lumpuh Dengan Cepat yang Wajib Diketahui Peternak

Seperti dilansir dari Portal Sulut.com Inilah syarat atau kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional atau Jabfung kesehatan sesuai dengan Perpres nomor 38 tahun 2020.

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan status non-ASN.

3. Minimal D3 kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per tanggal 1 April 2022.

4. Memiliki STR Aktif untuk jenis Jabfung kesehatan sesuai ketentuan Kemenpan RB 980/2012 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

5. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Portal Sulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x