Kabar Gembira Untukmu Tenaga Honorer Kesehatan Pemerintah Akan Mengangkat Sebagai ASN, Cek Syaratnya Disini!

- 10 Mei 2022, 18:16 WIB
Juru biacara Kemnetrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI.
Juru biacara Kemnetrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi/YouTube/Kemenkes RI. /Jurnal Soreang.com/

SUARA HALMAHERA- Menjelang pertengahan tahun 2022 ada kabar gembira untuk para tenaga kesehatan honorer

Pasalnya mereka akan menjadi prioritas pemerintah dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seperti yang telah dikabarkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan perioritas kepada tenaga honorer kesehatan untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Baca Juga: Vladimir Putin, Lakukan Propaganda atas Ukraina Soal Perang Dunia Ke II Dalam Pidato di Hari Kemenangan Rusia

Langkah yang diambil oleh pemerintah ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan dan penguatan tenaga kesehatan pada layanan kesehatan primer di faskes-faskes yang ada.

Artikel yang sama sebelumnya pernah terbit dengan judul: Tenaga Kesehatan Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini!

Menurut sumber dari Sistem informasi SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari per 29 April 2022, menunjukkan masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah, yaitu:

Masih terdapat 586 dari 10.373 atau 5,6 persen puskesmas seluruh Indonesia yang belum memiliki dokter.

Ada 5.498 dari 10.373 atau 53 persen puskesmas belum memenuhi standar sumber daya manusia atau SDM 9 jenis tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Portal Sulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x