Spesial Ramadhan: Tenaga Kesehatan Non PNS Segera Diangkat Menjadi PPPK, Perioritas di Puskesmas dan RS Daerah

- 1 Mei 2022, 20:10 WIB
Spesial Ramadhan: Tenaga Kesehatan Non PNS Segera Diangkat Menjadi PPPK, Perioritas di Puskesmas dan RS Daerah
Spesial Ramadhan: Tenaga Kesehatan Non PNS Segera Diangkat Menjadi PPPK, Perioritas di Puskesmas dan RS Daerah /Pixabay/cromaconceptovisual

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(Haniv Avivu-Lingkar Kediri)

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x