Spesial Ramadhan: Tenaga Kesehatan Non PNS Segera Diangkat Menjadi PPPK, Perioritas di Puskesmas dan RS Daerah

- 1 Mei 2022, 20:10 WIB
Spesial Ramadhan: Tenaga Kesehatan Non PNS Segera Diangkat Menjadi PPPK, Perioritas di Puskesmas dan RS Daerah
Spesial Ramadhan: Tenaga Kesehatan Non PNS Segera Diangkat Menjadi PPPK, Perioritas di Puskesmas dan RS Daerah /Pixabay/cromaconceptovisual

Per 29 April 2022, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5.65 persen tidak memiliki dokter. 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Serta 268 dari 646 atau 41.49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar. Yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya sebagaimana dikutip dari RRI.

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Hal itu seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

"Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status Non ASN

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x