Berikut 12 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di Era Jokowi, Ini Yang Terbaru di Tunjuk Langsung Oleh Presiden

- 10 April 2022, 08:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investari, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investari, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

SUARA HALMAHERA - Siapa yang tak kenal Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Indonesia.

Namun yang populer dari Luhut Binsar Pandjaitan ini bukan karena ia menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), tapi karena ia memiliki 12 jabatan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari 12 jabatan yang duduki Luhut Binsar Pandjaitan saat ini, salah satunya adalah jabatan baru yang ditujukan langsung Presiden Jokowi.

Hal itu dilakukan Presiden Jokowi pada Jumat 8 April 2022, secara resmi lewat penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dan kemudian menunjuk langsung Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan tersebut.

Dengan adanya jabatan baru Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi, maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu memiliki 12 jabatan strategis.

Perlu diketahui bahwa Luhut Binsar Pandjaitan pertama kali ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada tahun 2014.

Sebelumnya artikel ini diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Daftar Jabatan Luhut Panjaitan di era Jokowi, Terbaru Ketua Dewan SDA Nasional

Berikut daftar 12 jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di masa pemerintahan Jokowi:

1. Ketua Dewan SDA

Jokowi membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional atau SDA Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditekan Presiden pada Kamis 6 April 2022.

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional dan memiliki tugas dalam menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, dan menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

2. Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20

Pada 27 Mei 2021 Jokowi telah menetapkan panitia acara G20 yang tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggaran Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Jokowi menunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 yang akan diselenggarakan pada November 2022 nanti.

3. Ketua Tim Gernas BBI

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada 8 September 2021.

Luhut Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI, dia memiliki tugas untuk mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan termasuk pelaku ekonomi kreatif dalam ekosistem digital.

4. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pada 6 Oktober 2021, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Presiden menunjuk Menko Marves sebagai pemimpin atau Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi berharap melalui Luhut dan para anggotanya percepatan penyelesaian pembangunan kereta cepat dapat segera rampung.

5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Pada 22 Juni 2021 Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diteken Jokowi.

Presiden menunjuk Menko Marves sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dalam peraturan tersebut Luhut ditugaskan untuk menyelamatkan 15 Danau Prioritas Nasional (DPN).

DPN terdiri dari Danau Toba di Sumatra Utara, Danau Maninjau dan Singkarak di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Poso di Sulawesi Tenggara, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, danau Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat dan Danau Sentani di Papua.

6. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Pada Juni 2021, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa Bali untuk menangani kasus Covid-19 yang kembali naik di Indonesia bersama dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang akan mengatur wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

7. Komando Penanganan Covid-19

Pada September 2020, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Komando Penanganan Covid-19 bersama mantan Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Melalui penangan covid-19, Jokowi meminta untuk menangani virus corona di delapan provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua. Presiden ketika itu menginginkan penanganan Corona di tanah air didasarkan pada strategi berbasis lokal.

8. Wakil Ketua KPCPEN

KPCPEN atau Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk pemerintah pada 20 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Luhut Pandjaitan ditunjuk sebagai Wakil Ketua I Komite KPCPEN bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite KPCPEN. KPCPEN bertugas untuk merencanakan dan menjalankan program penanganan Covid-19 serta menangani pemulihan ekonomi secara bersamaan.

9. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Pada 17 September 2018 Jokowi membentuk tim nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Luhut Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional P3DN dan bertugas untuk mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang atau jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen yang bersangkutan, serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang atau jasa.

10. Menko Kemaritiman dan Investasi

Sebelumnya di tahun 2016, pada reshuffle Kabinet Kerja Jilid II, Luhut Pandjaitan dipilih menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli.

Pada masa pemerintahan Jokowi tahun 2019 hingga saat ini, dia juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Luhut dilantik oleh Jokowi Pada 23 Oktober 2019.

Dia bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi

11. Menko Polhukam

Pada masa pemerintahan Jokowi periode satu, Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 12 Agustus 2015, menjabat sebagai Menko Polhukam hingga tahun 2016.

12. Kepala KSP

Pada masa pemerintahan Jokowi periode satu, Luhut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang dilantik pada 31 Desember 2014 hingga 2 September 2022.

Dia bertugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis***(Zakiyyatunnisa Dhiya Ulhaq - Pikiran Rakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah